Tuesday, November 13, 2007
Home »
ARTIKEL
,
Bea Masuk
,
Export - Import
,
PAJAK
» PENGEMBALIAN, KERINGANAN & PEMBEBASAN BEA MASUK
PENGEMBALIAN, KERINGANAN & PEMBEBASAN BEA MASUK
Pengembalian, pembebasan atau keringanan dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas : 1). Kelebihan pembayaran bea masuk akibat :a). Kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai atas barang impor. b). Perbedaan penetapan tarif dan nilai pabean, dengan penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.c).
0 comments:
Post a Comment