Tuesday, November 13, 2007

PENGEMBALIAN, KERINGANAN & PEMBEBASAN BEA MASUK

Pengembalian, pembebasan atau keringanan dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas : 1). Kelebihan pembayaran bea masuk akibat :a). Kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai atas barang impor. b). Perbedaan penetapan tarif dan nilai pabean, dengan penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.c).
Share:

0 comments:

Post a Comment

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Theme Support