Monday, November 26, 2007

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Bonus / THR

Sebentar lagi akhir tahun, tentu akan ada pembagian THR atau Bonus, syukur-syukur kalau kedua-duanya :-) Amin !. Bagaimana menghitung Pasal 21 atas bonus atau THR ?Langsung ke contoh kasus...Masih dengan subyek pajak yang sama, yaitu saudara Hendry......Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000,- setiap bulannya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Theme Support