• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label PAJAK. Show all posts
Showing posts with label PAJAK. Show all posts

Saturday, May 31, 2008

Review Situs Resmi DJP

Apakah anda mengalami kesulitan search (mencari) Peraturan Pajak di situs resminya DJP? Di posting ini, saya akan menulis critic terhadap situs resminya DJP, yang mengejutkan; ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular. Tulisan ini adalah review saya pribadi mengenai situs resminya DJP, tidak mewakili pihak lain (golongan tertentu), tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan, melainkan sebagai
Share:

Thursday, May 22, 2008

PPh Pasal 21/26 Tenaga Kerja Asing - Kasus

Berikut ini adalah kasus PPh Pasal 21/26 tenaga kerja asing, perhitungan, pemotongan dan perlakuan akuntansinya. Penting bagi mereka yang memiliki tenaga kerja asing. Kasus ini disampaikan oleh Mrs/Miss.Ci sudah agak lama, dan baru sempat saya bahas, minta maaf kepada Ms Ci, juga rekan-rekan lain yang belum sempat saya bahas kasusnya.Berikut adalah kasus yang disampaikan lewat e-mail:Thanks a lot
Share:

Monday, May 12, 2008

PPH PASAL 23 (Perhitungan, Pemotongan, Pencatatan, Pelaporan)

Apa itu PPh Pasal 23 ? Siapa pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong?, Apa saja obyek pajaknya? Bagaimana contoh perhitungannya? Bagaimana prosedur pemotongannya? Bagaimana pencatatannya (perlakuan akuntansinya)? Dan yang tak kalah pentingnya; bagaimana hubungan PPh PASAL 23 dengan PPh PASAL 25 dan PPh PASAL 29? Hmm… abviously, it is not merely about tax law of the articles (PPh Pasal 23)
Share:

Cost Of Goods Sold & Pajak (Taxation Notes)

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan dan pencatatan Harga Pokok Penjualan (Cost Of Goods Sold) berkaitan dengan perpajakan. Apa saja? Kita bahas di artikel ini dengan cepat dan singkat (tetapi tanpa meninggalkan substansinya).Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan dan pencatatan Cost Of Goods Sold terkait dengan perpajakan, yaitu:[-]. Raw Material/
Share:

Sunday, March 30, 2008

Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29

Menghitung dan mencatat (Perlakuan) PPh Pasal 25 dan 29 kelihatannya sangat sederhana, sepele dan mudah. Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah (SME = Small & Medium Enterprise) nilai PPh Pasal 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin antara Rp 150,000 sampai dengan Rp 1,500,000. Bisa dibilang tidak significant samasekali. Tetapi ketika anda selesai membayar PPh Pasal 29 (di
Share:

Sunday, February 17, 2008

VIDEO TUTORIAL - MENGISI SPT PPH PASAL 21

Project yang sedang saya kerjakan sudah mencapai 90% :). Sebentar lagi saya siap kembali ke blog !. Ditengah-tengah kesibukan offline saya, saya masih berpikir untuk bisa memberi sesuatu kepada pembaca blog ini. Saya sedang mempersiapkan VIDEO TUTORIAL - MENGISI SPT PPH PASAL 21. Ini bukan slideshow, tetapi VIDEO !.... ya video tutorial :-).Dengan video ini anda dapat belajar mengisi SPT PPH
Share:

Monday, January 28, 2008

SPREADSHEET PENGHITUNG PPH PASAL 21 GRATIS !

Sebelumnya saya minta maaf sudah 10 hari ini saya tidak posting karena padatnya kegiatan offline (urusan kantor) yang harus saya tangani, terutama di pembukaan buku dan persiapan menjelang SPT tahun takwim 2007. Sebagai permintaan maaf dari saya, saya akan bagi-bagi PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Cuma-cuma, lengkap dengan formulanya. Anda tinggal ketik nama karyawan, status karyawan, Gaji Pokok.
Share:

Sunday, January 27, 2008

PENGHITUNG PPh PASAL 21 CUMA-CUMA (Gratis)

Sebelumnya saya minta maaf sudah 10 hari ini saya tidak posting karena padatnya kegiatan offline (urusan kantor) yang harus saya tangani, terutama di pembukaan buku dan persiapan menjelang SPT tahun takwim 2007. Sebagai permintaan maaf dari saya, saya akan bagi-bagi PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Cuma-cuma, lengkap dengan formulanya. Anda tinggal ketik nama karyawan, status karyawan, Gaji Pokok.
Share:

Saturday, January 12, 2008

HARGA JUAL = HARGA POKOK PENJUALAN

Tanpa dijelaskanpun, kita sebagai orang accounting tahu persis bahwa “Harga Jual” tidak sama dengan “Harga Pokok Penjualan”. No doubt. Yang hendak dibahas dalam artikel ini adalah “Harga Jual” yang di set (dirancang) sedemikian rupa sehingga menjadi sama dengan “Harga Pokok Penjualan”, yang dalam dunia perdagangan dikenal dengan UNDER VALUE. Mengapa under value dilakukan ?, bagaimana under
Share:

Friday, December 14, 2007

HOLIDAY SEASON : PAJAK HOTEL DAN RESTORAN

Sebentar lagi libur. Mungkin diantara rekan-rekan sudah banyak yang berencana untuk berlibur keluar kota di HARI NATAL maupun di TAHUN BARU nanti.Berlibur keluar kota, tentunya tidak hanya butuh akomodasi (penginapan/hotel) bukan ?. perlu makan di restoran, mengkonsumsi isi minibar yang disediakan oleh hotel, mungkin perlu jasa laundry, bahkan mungkin perlu sewa mobil ?. Atas semua jasa yang
Share:

Monday, November 26, 2007

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Bonus / THR

Sebentar lagi akhir tahun, tentu akan ada pembagian THR atau Bonus, syukur-syukur kalau kedua-duanya :-) Amin !. Bagaimana menghitung Pasal 21 atas bonus atau THR ?Langsung ke contoh kasus...Masih dengan subyek pajak yang sama, yaitu saudara Hendry......Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000,- setiap bulannya.
Share:

Sunday, November 25, 2007

PPh PASAL 21 – PERHITUNGAN & JURNAL AKUNTANSINYA

Setelah Artikel “Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 21”, “Gaji”, dan “Upah” di posting, sampai saat ini masih banyak pertanyaan disekitar kasus PPh Pasal 21. Mulai dari contoh perhitungannya yang kurang lengkap sampai ke screen capture yang terlalu kecil hingga susah dibaca . Saya concern terhadap setiap issue yang muncul, dan saya merasa perlu untuk menulis kembali mengenai PPh Pasal 21.Pada artikel
Share:

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan


Pada kasus PPh Pasal 21 kali ini, yang dibahas adalah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal 21 dimana karyawan memperoleh Tunjangan Pajak atau memperoleh subsidi pajak.

Apa bedanya tunjangan PPh Pasal 21 dengan Subsidi PPh Pasal 21 ? dan apa pengaruhnya terhadap PPh Badan ?.

Kita langsung ke kasus-nya......


Kasus : PPh Pasal 21 dengan Tunjangan PPh Pasal 21 dan Subsidi PPh Pasal 21

Share:

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Tengah Tahun

Berbeda dengan kasus sebelumnya (Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi) dimana karyawan bekerja sejak awal tahun pajak, pada kasus kali ini akan dibahas apabila karyawan bekerja mulai pada pertengahan atau setelah awal tahun pajak berlangsung.Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi, Pensiun dan Mulai Bekerja Setelah Tahun Pajak BerjalanHendry, status sudah menikah dengan
Share:

PERHITUNGAN & JURNAL PPh 21 – Tunjangan Asuransi

Ini adalah contoh kasus PPh Pasal 21 yang paling umum terjadi di perusahaan-perusahaan.Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi dan PensiunHendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali
Share:

Friday, November 16, 2007

EKUALISASI PAJAK (Pasal 21 dan PPn)

Bagi seorang Pemeriksa Pajak (tax auditor) maupun bagi Praktisi Perpajakan, istilah ekualisasi pajak tentu sudah tidak asing lagi, tapi bagi sebagian orang yang lainnya (mungkin sebagian besar) walaupun sudah pernah belajar mata kuliah perpajakan, bahkan pegawai accounting sudah pernah membuat laporan pajak, tetapi belum mengetahui Ekualisasi Pajak.Untuk maksud itulah tulisan ini dibuat ("
Share:

ALUR PROSES PEMBUATAN LAPORAN PAJAK

Mengapa perlu diketahui ?Dengan memahami alur proses pembuatan laporan pajak :1). Akan mempermudah dalam proses pembuatan laporan itu sendiri.2). Dapat mengenali bahkan membuat laporan pajak dengan tingkat kesesuaian (persisi?) yang lebih sempurna dan well matched antara satu lembar laporan dengan lembar laporan lain dalam satu jenis laporan pajak.3). Laporan yang memiliki tingkat kesesuaian yang
Share:

Tuesday, November 13, 2007

MENGKREDITKAN PPn IMPORT

PPn Import dapat dikreditkan terhadap kewajiban PPn, yaitu dengan memasukkan unsur PPn Import ini pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPn.(Mengenai cara menghitung PPn Import silahkan baca : Import Tax Calculation - Menghitung Pajak Import [-baca-] ). Yang dibawah ini adalah CARA MENGKREDITKAN PPn IMPORT. Contoh kasus :Atas Import bahan penolong dari china, dikenakan PPn Import sebesar Rp
Share:

PENGEMBALIAN, KERINGANAN & PEMBEBASAN BEA MASUK

Pengembalian, pembebasan atau keringanan dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas : 1). Kelebihan pembayaran bea masuk akibat :a). Kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai atas barang impor. b). Perbedaan penetapan tarif dan nilai pabean, dengan penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.c).
Share:

PEMBEBASAN BEA MASUK, KREDIT PPn & PPh IMPORT - Pengantar

Sebelum masuk ke topik utama, yaitu Pembebasan Bea Masuk, Pengkreditan PPn Import dan PPh Import, saya merasa perlu meluruskan beberapa BIG CONFUSSION yang mungkin selama ini masih simpang siur.Kesimpangsiuran antara istilah BEA MASUK dan PAJAK IMPORTBiaya yang dikenakan oleh pemerintah terhadap importer atas suatu import barang ada 2 jenis besar :BEA MASUK (Import Duty) : Adalah merupakan cukai,
Share:

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Theme Support