• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label PPH PASAL 21. Show all posts
Showing posts with label PPH PASAL 21. Show all posts

Sunday, May 25, 2008

PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil

Sudah sangat common praktek memperkecil nilai gaji tenaga kerja asing pada laporan PPh Pasal 21/26 dilakukan, bahkan pada tenaga kerja Indonesia-pun tidak sedikit diantara kita melakukannya. Sebenarnya, apakah itu boleh?, apakah itu worthy (setimpal/layak) untuk kita lakukan?, Darimanakah praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja asing berawal? Apa pemicunya?, di akhir artikel nanti saya
Share:

Thursday, May 22, 2008

PPh Pasal 21/26 Tenaga Kerja Asing - Kasus

Berikut ini adalah kasus PPh Pasal 21/26 tenaga kerja asing, perhitungan, pemotongan dan perlakuan akuntansinya. Penting bagi mereka yang memiliki tenaga kerja asing. Kasus ini disampaikan oleh Mrs/Miss.Ci sudah agak lama, dan baru sempat saya bahas, minta maaf kepada Ms Ci, juga rekan-rekan lain yang belum sempat saya bahas kasusnya.Berikut adalah kasus yang disampaikan lewat e-mail:Thanks a lot
Share:

Monday, November 26, 2007

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Bonus / THR

Sebentar lagi akhir tahun, tentu akan ada pembagian THR atau Bonus, syukur-syukur kalau kedua-duanya :-) Amin !. Bagaimana menghitung Pasal 21 atas bonus atau THR ?Langsung ke contoh kasus...Masih dengan subyek pajak yang sama, yaitu saudara Hendry......Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000,- setiap bulannya.
Share:

Sunday, November 25, 2007

PPh PASAL 21 – PERHITUNGAN & JURNAL AKUNTANSINYA

Setelah Artikel “Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 21”, “Gaji”, dan “Upah” di posting, sampai saat ini masih banyak pertanyaan disekitar kasus PPh Pasal 21. Mulai dari contoh perhitungannya yang kurang lengkap sampai ke screen capture yang terlalu kecil hingga susah dibaca . Saya concern terhadap setiap issue yang muncul, dan saya merasa perlu untuk menulis kembali mengenai PPh Pasal 21.Pada artikel
Share:

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan


Pada kasus PPh Pasal 21 kali ini, yang dibahas adalah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal 21 dimana karyawan memperoleh Tunjangan Pajak atau memperoleh subsidi pajak.

Apa bedanya tunjangan PPh Pasal 21 dengan Subsidi PPh Pasal 21 ? dan apa pengaruhnya terhadap PPh Badan ?.

Kita langsung ke kasus-nya......


Kasus : PPh Pasal 21 dengan Tunjangan PPh Pasal 21 dan Subsidi PPh Pasal 21

Share:

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Tengah Tahun

Berbeda dengan kasus sebelumnya (Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi) dimana karyawan bekerja sejak awal tahun pajak, pada kasus kali ini akan dibahas apabila karyawan bekerja mulai pada pertengahan atau setelah awal tahun pajak berlangsung.Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi, Pensiun dan Mulai Bekerja Setelah Tahun Pajak BerjalanHendry, status sudah menikah dengan
Share:

PERHITUNGAN & JURNAL PPh 21 – Tunjangan Asuransi

Ini adalah contoh kasus PPh Pasal 21 yang paling umum terjadi di perusahaan-perusahaan.Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi dan PensiunHendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali
Share:

Tuesday, November 13, 2007

PEMBEBASAN BEA MASUK, KREDIT PPn & PPh IMPORT - Pengantar

Sebelum masuk ke topik utama, yaitu Pembebasan Bea Masuk, Pengkreditan PPn Import dan PPh Import, saya merasa perlu meluruskan beberapa BIG CONFUSSION yang mungkin selama ini masih simpang siur.Kesimpangsiuran antara istilah BEA MASUK dan PAJAK IMPORTBiaya yang dikenakan oleh pemerintah terhadap importer atas suatu import barang ada 2 jenis besar :BEA MASUK (Import Duty) : Adalah merupakan cukai,
Share:

Thursday, October 25, 2007

UPAH

Upah yang dalam bahasa inggrisnya “wages” adalah imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung, atas pekerjaan/jasa yang diberikan yang dihitung berdasarkan satuan atau borongan atau waktu tertentu.Macam dan Sistem PengupahanBerdasarkan cara penghitungannya, upah dapat dibedakan menjadi :1). Upah Satuan Upah yang dibayarkan berdasarkan jumlah unit yang diserahkan, tanpa memperhitungkan
Share:

Wednesday, October 24, 2007

GAJI

PengantarGaji yang bahasa inggrisnya payroll, adalah imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan kepada pihak pekerja, dalam hubungan yang relatif tetap, maupun dalam bentuk kontrak.Besarnya Gaji biasanya sudah ditentukan pada saat kesepakatan kerja dilakukan, dan tidak akan berubah sampai dengan adanya kesepakatan baru. Nilainya relatif tetap.Dalam artikel ini tidak akan dibahas secara
Share:

GAJI, UPAH DAN PPH PASAL 21

Gaji dan Upah adalah bentuk imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan (badan atau perorangan) kepada pihak pekerja atas suatu jasa atau pekerjaan yang diserahkan.Gaji merupakan sebutan untuk imbalan yang diberikan kepada staf atau pegawai tetap yang hasil kerjanya tidak dapat diukur dengan satuan tertentu (Jumlah maupun waktu) yang nilainya telah ditetapkan sejak kesepakatan kerja di
Share:

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Theme Support