Thursday, May 22, 2008

PPh Pasal 21/26 Tenaga Kerja Asing - Kasus

Berikut ini adalah kasus PPh Pasal 21/26 tenaga kerja asing, perhitungan, pemotongan dan perlakuan akuntansinya. Penting bagi mereka yang memiliki tenaga kerja asing. Kasus ini disampaikan oleh Mrs/Miss.Ci sudah agak lama, dan baru sempat saya bahas, minta maaf kepada Ms Ci, juga rekan-rekan lain yang belum sempat saya bahas kasusnya.Berikut adalah kasus yang disampaikan lewat e-mail:Thanks a lot
Share:

0 comments:

Post a Comment

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Theme Support