• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Taxation. Show all posts
Showing posts with label Taxation. Show all posts

Saturday, May 31, 2008

Review Situs Resmi DJP

Apakah anda mengalami kesulitan search (mencari) Peraturan Pajak di situs resminya DJP? Di posting ini, saya akan menulis critic terhadap situs resminya DJP, yang mengejutkan; ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular. Tulisan ini adalah review saya pribadi mengenai situs resminya DJP, tidak mewakili pihak lain (golongan tertentu), tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan, melainkan sebagai
Share:

Thursday, May 22, 2008

PPh Pasal 21/26 Tenaga Kerja Asing - Kasus

Berikut ini adalah kasus PPh Pasal 21/26 tenaga kerja asing, perhitungan, pemotongan dan perlakuan akuntansinya. Penting bagi mereka yang memiliki tenaga kerja asing. Kasus ini disampaikan oleh Mrs/Miss.Ci sudah agak lama, dan baru sempat saya bahas, minta maaf kepada Ms Ci, juga rekan-rekan lain yang belum sempat saya bahas kasusnya.Berikut adalah kasus yang disampaikan lewat e-mail:Thanks a lot
Share:

Monday, May 12, 2008

PPH PASAL 23 (Perhitungan, Pemotongan, Pencatatan, Pelaporan)

Apa itu PPh Pasal 23 ? Siapa pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong?, Apa saja obyek pajaknya? Bagaimana contoh perhitungannya? Bagaimana prosedur pemotongannya? Bagaimana pencatatannya (perlakuan akuntansinya)? Dan yang tak kalah pentingnya; bagaimana hubungan PPh PASAL 23 dengan PPh PASAL 25 dan PPh PASAL 29? Hmm… abviously, it is not merely about tax law of the articles (PPh Pasal 23)
Share:

Thursday, April 17, 2008

PENJUALAN AKTIVA TETAP – Perlakuan Akuntansi

Salah satu jenis penarikan aktiva adalah PENJUALAN AKTIVA TETAP. Perlakuan Akuntansinya (Prosedur, perhitungan, pencatatan dan pelaporan -nya) akan dibahas di artikel ini, termasuk aspek perpajakan -nya.Pada dasarnya, tidak satupun perusahaan bermaksud dan merencanakan untuk menjual aktiva tetapnya, karena aktiva tetap dibeli dimaksudkan untuk dipergunakan selama umur ekonomisnya untuk menjaga
Share:

Sunday, March 30, 2008

Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29

Menghitung dan mencatat (Perlakuan) PPh Pasal 25 dan 29 kelihatannya sangat sederhana, sepele dan mudah. Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah (SME = Small & Medium Enterprise) nilai PPh Pasal 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin antara Rp 150,000 sampai dengan Rp 1,500,000. Bisa dibilang tidak significant samasekali. Tetapi ketika anda selesai membayar PPh Pasal 29 (di
Share:

Tuesday, March 25, 2008

Laba Rugi Komersial dan Fiskal

Dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan, khususnya “Laporan Laba Rugi”, kita mengenal adanya LAPORAN LABA RUGI KOMERSIAL dan LAPORAN LABA RUGI FISKAL. Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal? Apa saja perbedaannya? Bagaimana caranya membuat Laporan Laba Rugi Fiskal? Bagaimana jika tidak dibedakan? Mungkinkah kedua laporan laba rugi ini dijadikan satu? Bagaimana caranya?
Share:

Tuesday, March 11, 2008

Kasus: Kewajiban Pajak Historical Dalam Pengalihan Usaha

Kasus pajak ini sering terjadi; setelah pengaliha usaha dilakukan, pemilik baru menemukan adanya kewajiban pajak historical yang tidak dilaksanakan oleh pemilik lama, masalhnya kewajiban pajak melekat pada badan usahanya, bukan pada pemiliknya. Apa yang harus dilakukan, apakah mengikuti jejak pemilik lama dengan tetap tidak melapor, atau mulai lapor pajak yang tak ubahnya seperti mebangunkan
Share:

Sunday, February 17, 2008

VIDEO TUTORIAL - MENGISI SPT PPH PASAL 21

Project yang sedang saya kerjakan sudah mencapai 90% :). Sebentar lagi saya siap kembali ke blog !. Ditengah-tengah kesibukan offline saya, saya masih berpikir untuk bisa memberi sesuatu kepada pembaca blog ini. Saya sedang mempersiapkan VIDEO TUTORIAL - MENGISI SPT PPH PASAL 21. Ini bukan slideshow, tetapi VIDEO !.... ya video tutorial :-).Dengan video ini anda dapat belajar mengisi SPT PPH
Share:

Monday, January 28, 2008

SPREADSHEET PENGHITUNG PPH PASAL 21 GRATIS !

Sebelumnya saya minta maaf sudah 10 hari ini saya tidak posting karena padatnya kegiatan offline (urusan kantor) yang harus saya tangani, terutama di pembukaan buku dan persiapan menjelang SPT tahun takwim 2007. Sebagai permintaan maaf dari saya, saya akan bagi-bagi PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Cuma-cuma, lengkap dengan formulanya. Anda tinggal ketik nama karyawan, status karyawan, Gaji Pokok.
Share:

Sunday, January 27, 2008

PENGHITUNG PPh PASAL 21 CUMA-CUMA (Gratis)

Sebelumnya saya minta maaf sudah 10 hari ini saya tidak posting karena padatnya kegiatan offline (urusan kantor) yang harus saya tangani, terutama di pembukaan buku dan persiapan menjelang SPT tahun takwim 2007. Sebagai permintaan maaf dari saya, saya akan bagi-bagi PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Cuma-cuma, lengkap dengan formulanya. Anda tinggal ketik nama karyawan, status karyawan, Gaji Pokok.
Share:

Friday, November 16, 2007

EKUALISASI PAJAK (Pasal 21 dan PPn)

Bagi seorang Pemeriksa Pajak (tax auditor) maupun bagi Praktisi Perpajakan, istilah ekualisasi pajak tentu sudah tidak asing lagi, tapi bagi sebagian orang yang lainnya (mungkin sebagian besar) walaupun sudah pernah belajar mata kuliah perpajakan, bahkan pegawai accounting sudah pernah membuat laporan pajak, tetapi belum mengetahui Ekualisasi Pajak.Untuk maksud itulah tulisan ini dibuat ("
Share:

ALUR PROSES PEMBUATAN LAPORAN PAJAK

Mengapa perlu diketahui ?Dengan memahami alur proses pembuatan laporan pajak :1). Akan mempermudah dalam proses pembuatan laporan itu sendiri.2). Dapat mengenali bahkan membuat laporan pajak dengan tingkat kesesuaian (persisi?) yang lebih sempurna dan well matched antara satu lembar laporan dengan lembar laporan lain dalam satu jenis laporan pajak.3). Laporan yang memiliki tingkat kesesuaian yang
Share:

Monday, November 12, 2007

AKUNTANSI PAJAK (Tax Accounting)

Author’s Notes :Pernah mendengar “Akuntansi Perpajakan” ?, mungkin ada yang sudah tahu, sudah pernah mendengar atau mungkin belum pernah mendengar sama sekali. Di topik kali ini, kita bahas khusus mengenai Akuntansi Pajak, keterkaitannya, perkembangan dan prospeknya. Bagi yang memiliki pandangan berbeda mengenai topik ini, atau sekedar berkomentar atau bertanya, silahkan mengisi komentar (click
Share:

Saturday, October 27, 2007

MEMAHAMI HARMONIZED SYSTEM

Author's Note :Sulit memahami HARMONIZED SYSTEM ?. Artikel ini didedikasikan untuk bisa memahaminya, dengan demikian anda akan bisa dengan mudah memahami mengenai TARIF IMPOR. Jika anda berprofesi sebagai FINANCIAL CONTROLLER di perusahaan yang sering melakukan Export-Import (Kegiatan utama maupun tambahan), maka anda WAJIB/KUDU/HARUS paham betul mengenai prosedur Import-Export. Mulai dari dasar
Share:

Monday, October 22, 2007

ARTIKEL DAN TIPS ACCOUNTING, KEUNGAN DAN PERPAJAKAN YANG PALING DICARI

Melihat Laporan dari Google Analytic selama beberapa minggu, ada beberapa keyword topik yang paling sering di cari untuk kategori Accounting dan finance.Berangkat dari keinginan untuk mendedikasikan posting blog ini untuk dapat bermanfaat bagi banyak pembaca yang berminat atau punya kepentingan akan accounting dan keuangan, saya ingin menanggapi hasil research kecil ini dengan menampilkan
Share:

Wednesday, October 10, 2007

IMPORT TAX CALCULATION - Menghitung Pajak Import

Pajak Import merupakan elemen terakhir dari Landing Cost.Indonesia mengenakan 2 jenis pajak atas import, yaitu : PPn Import dan PPh Pasal 22.Pajak Import = PPn Import + PPh Pasal 22PPn Import dikenakan 10% dari nilai CIF dan Import Duty. Maka formulanya menjadi sebagai berikut :PPn Import = 10% x [ CIF + ID]Dimana :CIF = Cost (FOB) + Insurance + FreightID = Import DutyAgar tidak tumpang tindih,
Share:

Sunday, October 7, 2007

PURCHASE

Masih Kelanjutan dari artikel sebelumnya, mengenai LANDING COST dan LANDING COST CALCULATION.Here we go…! Kita mulai masuk ke perhitungannya.Dalam Pembelian, ada beberapa cost tambahan yang akan timbul, yang meliputi : GROSS PUCHASE, DISCOUNT (Jika ada) dan SALES TAX. GROSS PURCHASEPurchase (pembelian) dihitung sebesar QUANTITY (Jumlah) dikalikan dengan UNIT PRICE (Harga Satuan).Formula :Gross
Share:

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Theme Support